Harga rumah di masing-masing daerah bakal berubah. Hal itu menyusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Selain itu terbit juga Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Serta, Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
ilustrasi oleh perumahanelit.com |
"Permenpera baru mengatur harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi. Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - FLPP," ungkap Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Senin (28/4).
Dijelaskannya, dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO. “Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerja sama Operasional yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini," ujar Sri Hartoyo.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan ama. “Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk pemerintah. Sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana," terang Sri Hartoyo sebagaimana dilansir dari jpnn.com.
Dijelaskannya, dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO. “Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerja sama Operasional yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini," ujar Sri Hartoyo.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan ama. “Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk pemerintah. Sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana," terang Sri Hartoyo sebagaimana dilansir dari jpnn.com.
0 Response to "Harga Rumah di Masing-Masing Daerah Bakal Berubah"
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar Anda disini.