Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi tau biasa disingkat "SLF" merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun pusat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasar hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat dapat dimanfaatkan. Perbedaan sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan pusat terletak pada fungsi bangunan tersebut, untuk bangunan dengan fungsi khusus SLF diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.
Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat laik fungsi harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF akan mulai diproses sebelum bangunan mulai dihuni. Untuk itu, pemohon harus segera mengajukan permohonan penerbitan SLF setelah pekerjaan konstruksi selesai. Permohonan tersebut dapat diajukan kepada pemerintah daerah untuk bangunan gedung selain bangunan dengan fungsi khusus. Permohonan SLF untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus diajukan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk wilayah provinsi DKI Jakarta dan gubernur untuk wilayah provinsi lainnya. Dengan adanya SLF sebuah bangunan dapat diakui, terjamin keandalannya, serta memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sehingga bangunan yang terwujud sesuai dengan fungsinya.

Sertifikat laik fungsi diterbitkan dengan masa berlaku yang berbeda-beda sesuai dengan jenis bangunannya. Sesuai dengan Kepmen Kampraswil No.403/KPTS/M/2002, Untuk bangunan hunian sederhana satu lantai masa berlaku SLF tidak dibatasi. Sedangkan untuk kelompok hunian sederhana sampai dengan dua lantai, sertifikat laik fungsi dibatasi sampai dengan 20 tahun. Adapun untuk bangunan gedung hunian dua lantai atau lebih yang dikategorikan bangunan mewah SLF dibatasi hingga 5 tahun. Dan berikut inilah rincian lampiran yang harus disertakan ketika akan mengurus SLF:
1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari:
  • Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya
  • Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
  • Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan
  • Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari:
  • Surat Keputusan IMB
  • Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB
  • Gambar arsitektur lampiran IMB.
4. Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi:
  • Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
  • Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
  • Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.
5. Foto bangunan,
6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet.
7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Jika syarat-syarat diatas telah lengkap semua, berikutnya masuk ke proses pengurusan sertifikat laik fungsi sebagai berikut:
  • Cek kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan atau pengujian kelaikan fungsi bangunan gedung
  • Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung
  • Pemeriksaan oleh instansi terkait
  • Pemeriksaan bersama
  • Persetujuan dan pengesahan, Instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi untuk  bangunan gedung fungsi khusus, memeriksa dokumen surat  permohonan penerbitan SLF bangunan gedung.
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.
(Sumber: izinbangunan.com - pu.go.id)

0 Response to "Mengurus Sertifikat Laik Fungsi"

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar Anda disini.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *